Seorang pria ditemukan tewas di tengah sawah. Korban ternyata dibunuh oleh lima temannya. Motif pembunuhan yakni adanya dendam terhadap korban.
Pelaku pembunuhan sadis yang korbannya ditemukan di sawah yang berada di Cileunyi dekat proyek KCIC, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung. Korban ditemukan mengalami luka di sekujur tubuhnya. Salah satu dari lima pelaku pembunuhan, NK alias Bejo (28) hanya bisa duduk di kursi roda, saat digiring di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/2021).
Kedua kaki Bejo dihadiahi timah panas. Bejo dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Ternyata Bejo juga merupakan DPO kasus pembunuhan sebelumnya, maka ia telah dua kali teribat kasus pembunuhan.
Adapun pelaku lainnya, AK alias Oong (29), AG (40), AS (47), dan SI (37). Dari kelima pelaku tersebut, ada yang merupakan residivis, yakni Oong. Sedangkan korban diketahui berinisial IW (33).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan korban mengalami tindak kekerasan dengan jumlah luka kurang lebih ada 10 luka bacok. Hendra menambahkan, dari hasil oleh TKP, pihaknya melakukan pengembangan ternyata ada sekelompok orang, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. "Akhirnya kami melakukan penangkapan para pelaku," kata Hendra
Hendra mengatakan, ternyata salah satu dari pelaku adalah DPO. "DPO kasus pembunuhan sebelumnya, tahun 2019 di Rancaekek, pada saat dilakukan penangkapan juga dia melakukan perlawanan," kata Hendra. Akhirnya, kata Hendra, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.
Kedua kaki bejo dihadiahi timah panas. Hingga saat digiring di Polres dia hanya bisa tertunduk duduk di kursi roda. "Adapun motifnya berdasarkan pengakuan pelaku yang kami kumpulkan, para tersangka ini punya dendam kepada korban," ucap di. Sehingga, dikatakan Hendra, para pelaku ini melakukan kekerasan dengan senjata tajam.
"Peran masing masing pelaku ada yang membacok ke punggung, kepala, tangan, dan lain lain," tuturnya. "Mereka para pelaku berteman dengan korban, sering bersama sama. Namun ada latar belakang yang membuat pelaku ini dendam," ujarnya. Hendra mengatakan, korban dieksekusi Minggu (14/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dieksekusinya di tengah sawah (karena koban lari dan dikejar para pelaku)," kata dia. Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 170, tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.