November 6, 2024
Kasus Sengketa Lahan PIK 2 (Pantai Indah Kosambi) Agung Sedayu

Kasus Sengketa Lahan PIK 2 (Pantai Indah Kosambi) Agung Sedayu

Sengketa atas lahan seluas 8,7 hektar di Pantai Indah Kosambi (PIK 2) semakin memanas dengan pernyataan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak perusahaan Agung Sedayu. Charlie Chandra, yang mengklaim sebagai ahli waris, memperjuangkan hak atas lahan tersebut yang kini telah bertransformasi menjadi kawasan komersil.

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT MBM: Perjalanan Sengketa Sejak 2014

Charlie Chandra didampingi kuasa hukumnya, Fajar Gora, menyatakan bahwa lahan yang kini menjadi bagian dari kluster Tokyo Riverside di PIK 2 telah diserobot dan diubah menjadi kawasan komersil oleh PT MBM. Dugaan penyerobotan ini, menurut Fajar, bermula sejak tahun 2014 ketika PT MBM menawarkan harga yang tidak sesuai kepada pemilik asli, Sumita Chandra. Penolakan terhadap penawaran tersebut tidak diindahkan, dan pada tahun 2015, lahan tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak.

Penolakan Charlie Chandra terhadap Penawaran Kembali pada 2022

Pada awal tahun 2022, PT MBM kembali menghubungi Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra, untuk menawarkan kembali pembelian lahan. Namun, Charlie menolak tawaran tersebut dengan alasan harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Implikasi dan Kelanjutan Sengketa

Sengketa ini menghadirkan dampak yang cukup signifikan, baik bagi pihak yang terlibat maupun bagi pengembangan kawasan PIK 2 secara keseluruhan. Sementara PT MBM berusaha mempertahankan transformasi lahan menjadi kawasan komersil, Charlie Chandra dan kuasa hukumnya terus berjuang untuk mengembalikan hak atas lahan tersebut kepada pemilik asli.

Kesimpulan

Sengketa atas lahan di Pantai Indah Kosambi (PIK 2) menunjukkan kompleksitas dalam proses pembangunan dan penguasaan tanah di Indonesia. Diperlukan penyelesaian yang adil dan transparan guna mengatasi konflik kepentingan antara pengembang dan pemilik asli agung sedayu atas keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *