November 6, 2024
Di 2020, Kemnaker Usul 2,1 Juta Pekerja Terdampak Covid-19 Bisa Dapat Kuota Kartu Prakerja

Di 2020, Kemnaker Usul 2,1 Juta Pekerja Terdampak Covid-19 Bisa Dapat Kuota Kartu Prakerja

Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan 2,175 juta pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi covid 19 mendapatkan kuota kartu prakerja. Termasuk didalamnya juga ada calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

“Kami melakukan pendataan tenaga kerja terdampak Covid 19 untuk kemudian diusulkan menjadi daftar waitlist Program Kartu Prakerja sebesar 2,175 juta orang, termasuk CPMI,” kata Ida. Ida menegaskan data ini merupakan data yang masuk di Kemnaker yang bersumber dari mana saja, termasuk data yang masuk dari para anggota DPR di Komis IX. Mengusulkan para pekerja terdampak pandemi, disebutnya merupakan salah satu upaya Kemnaker dalam program kartu prakerja di tahun 2020.

“Waitlist yang diusulkan merupakan mereka yang di PHK, dirumahkan, yang datanya by name, by address sudah di sinergikan dengan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida. Terdapat delapan platform digital sebagai pelaksana program Kartu Prakerja yang meliputi SISNAKER, Tokopedia, Skill Academy, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolah.mu, dan Pijar Mahir. Ida mengatakan SISNAKER merupakan satu satunya platform digital milik pemerintah sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja dengan transaksi pelatihan sebesar 586.049 penerima Kartu Prakerja secara daring.

“Di sini posisi kami, Kementerian Ketenagakerjaan adalah salah satu platform digital milik pemerintah," ujarnya. Menaker mengungkapkan ada 10 program yang diminati para pengguna kartu prakerja, tiga tertinggi diantaranya adalah teknik make up natural, pembelajaran Bahasa Inggris, dan pengenalan TIK. Pada tahun 2020 pihaknya juga menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2020.

Hal itu meliputi Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan yang merupakan turunan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 dan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *